CONTOH MOU


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA
MI SUNAN AMPEL
DENGAN
DESA SIDORAHARJO

Nomor  :……./MISA/MoU/VIII2013

Pada hari ini Kamis, tanggal satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas , yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama                          : ANSORI, S.Pd
Jabatan                       : Kepala MI SUNAN AMPEL
Alamat                        : Sidoraharjo Kedamean Kab. Gresik

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      Nama                          : MOH. HAMSYAH HARI
Jabatan                         : Kepala Desa Sisdoraharjo
Alamat                          : Sidoraharjo Kedamean Kab. Gresik

yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam Program Madrasah Ibtidaiyah SUNAN AMPEL yang dituangkan dalam suatu   naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Pengertian Umum

Yang dimaksud dalam perjanjian ini        :

Perjanjian kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama antara MI SUNAN AMPEL dengan Desa Sidoraharjo  Kedamean Kab. Gresik untuk melaksanakan program/ Kegiatan


Pasal 2
Dasar Hukum

Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :
1.      Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah  
Pasal 3
Tujuan

Tujuan diselenggarakan kerjasama adalah :
1.      Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak.
2.      Pihak Pertama, Ikut merawat Lapangan dengan memberi sanitasi dan menanam penghijauan di tepi lapangan
3.      Pihak Kedua, memberikan kesempatan, memfasilitasi, mempublikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan siswa-siswi madrasah Ibtidaiyah SUNAN AMPEL yang menggunakan Lapangan Desa Sidoraharjo setiap hari sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan

1.      Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
2.      Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.


Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1.      Ikut merawat Lapangan dengan memberi sanitasi dan menanam penghijauan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kedua
2.      Menggunakan Lapangan untuk sarana Olah Raga serta kegiatan madrasah lainnya bagi siswa siswi MI Sunan Ampel dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3.        Mediasi dengan Pihak Kedua untuk berpartisipasi dalam kegiatan.
4.        Mendokumentasikan setiap kegiatan berlangsung.

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
1.      Menerima dari pihak pertama sesuai kesepakatan
2.      Bersedia memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk Olah Raga dan kegiatan lainnya kepada Siswa Siswi MI Sunan Ampel sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Mendukung Program MI Sunan Ampel dalam rangka Pelaksanaan Olah Raga dan Kegiatan Lainnya yang menggunakan Lapangan Desa.


Pasal 6
Pendanaan

Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarakan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.

Pasal 7
Lain – lain

1.      Perubahan dan pembatalan atas surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)  dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 8
Penutup

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.


                                                                                    Sidoraharjo,  01 Agustus  2013
Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua
Kepala MI Sunan Ampel                                         Kepala Desa Sidoraharjo





ANSORI, S.Pd                                                          MOH. HAMSYAH HARI


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer