CONTOH MOU

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
MI SUNAN AMPEL
DENGAN
DESA
SIDORAHARJO
Nomor :……./MISA/MoU/VIII2013
Pada hari
ini Kamis, tanggal satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Tiga Belas , yang bertanda tangan dibawah
ini :
1.
Nama : ANSORI, S.Pd
Jabatan : Kepala MI SUNAN
AMPEL
Alamat : Sidoraharjo Kedamean Kab. Gresik
dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : MOH. HAMSYAH HARI
Jabatan : Kepala Desa Sisdoraharjo
Alamat : Sidoraharjo Kedamean Kab. Gresik
yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama
dalam Program Madrasah Ibtidaiyah SUNAN AMPEL yang dituangkan dalam suatu naskah
perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pengertian Umum
Yang dimaksud
dalam perjanjian ini :
Perjanjian
kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama antara MI SUNAN AMPEL dengan Desa
Sidoraharjo Kedamean Kab. Gresik untuk
melaksanakan program/ Kegiatan
Pasal 2
Dasar Hukum
Pelaksanaan
program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :
1.
Undang – undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah/Madrasah
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
diselenggarakan kerjasama adalah :
1.
Meningkatkan
kerjasama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak.
2.
Pihak
Pertama,
Ikut merawat Lapangan dengan memberi sanitasi dan
menanam penghijauan di tepi lapangan
3.
Pihak
Kedua,
memberikan kesempatan, memfasilitasi, mempublikasikan dan mengkoordinasikan
semua kegiatan siswa-siswi madrasah Ibtidaiyah SUNAN AMPEL yang menggunakan
Lapangan Desa Sidoraharjo setiap hari sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1.
Perjanjian
kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
2.
Perjanjian ini
dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan
Kewajiban Pihak Pertama :
1.
Ikut
merawat Lapangan dengan memberi sanitasi dan menanam penghijauan sesuai dengan
kesepakatan dengan pihak kedua
2.
Menggunakan Lapangan
untuk sarana Olah Raga serta kegiatan madrasah lainnya bagi siswa siswi MI
Sunan Ampel dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3.
Mediasi dengan Pihak Kedua untuk berpartisipasi dalam
kegiatan.
4.
Mendokumentasikan
setiap kegiatan berlangsung.
Hak dan
Kewajiban Pihak Kedua :
1.
Menerima
dari pihak pertama sesuai kesepakatan
2.
Bersedia
memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk Olah Raga dan kegiatan lainnya
kepada Siswa Siswi MI Sunan Ampel sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
3.
Mendukung
Program MI Sunan Ampel dalam rangka Pelaksanaan Olah Raga dan
Kegiatan Lainnya yang menggunakan Lapangan Desa.
Pasal 6
Pendanaan
Pendanaan yang
timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarakan oleh kedua belah
pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang
dilaksanakan.
Pasal 7
Lain – lain
1.
Perubahan dan
pembatalan atas surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
2.
Segala
perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan
diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3.
Surat perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan masing
– masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 8
Penutup
Surat perjanjian
kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal
tersebut diatas.
Sidoraharjo, 01
Agustus 2013
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Kepala MI Sunan Ampel Kepala Desa Sidoraharjo
ANSORI, S.Pd MOH. HAMSYAH HARI

mohon ijin kopas, gan
BalasHapusmohon ijin copy untuk bahan MoU kami. terimakasih
BalasHapus